- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I. Toni Sitompul Bin Timbul Sitompul, Terdakwa II. Muddin Sidauruk Alias Thomas Bin Binsar Sidauruk dan Terdakwa III. Dedy Valmatison Tampubolon Bin Halasan Tampubolon, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Toni Sitompul Bin Timbul Sitompul, Terdakwa II. Muddin Sidauruk Alias Thomas Bin Binsar Sidauruk dan Terdakwa III. Dedy Valmatison Tampubolon Bin Halasan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol. B-1417-POC;
- 1 buah STNK No.Pol : B 1747 FYQ An. Toni Sitompul Alamat Kp. Jati Rt.001/007 Jatimulyo Tambun Selatan Bekasi berikut plat nomornya B 1747 FYQ;
- 4 buah kartu wartawan Radar Nusantara An. Toni Sitompul;
- 1 buah kartu wartawan Radar Nusantara An. Muddin Sidauruk;
- 1 buah kartu wartawan Radar Nusantara An. Dedy Tampubolon;
- 1 buah HP merk Vivo warna silver gold;
- 1 buah HP merk Samsung warna silver;
- 1 buah kamera Canon warna silver hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANTUL Nomor 296/Pid.B/2019/PN Btl |
|
Nomor | 296/Pid.B/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Koko Riyanto, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa I. Toni Sitompul. Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.B/2019/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 296/Pid.B/2019/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.B/2019/PN Btl
Statistik8528