- Menyatakan Terdakwa Melki Bin Suryansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dengan Pemufakatan Jahat? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu (Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kecil bening serbuk kristal putih narkotika jenis sabu seberat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram);
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver;
- 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu / bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bintang berisi plastik ? plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga berisi plastik ? plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi plastik ? plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna putih;
- 1 (satu) buah tas kecil berwarna abu ? abu;
- 1 (satu) buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik kecil;
- 1 (satu) buah sedotan plastik kecil berwarna merah putih;
- 2 (dua) buah korek api / mancis;
- 1 (satu) buah Hp merk REDMI S2 warna ungu;
- 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG J2 PRIME warna silver;
- Uang tunai sebesar Rp812.000,00 (delapan ratus dua belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Hermansyah alias Eman Bin Basuni; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 101/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik7339