- Menyatakan Terdakwa Fitriansyah alias Ipit Bin Johansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli dan menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sisa barang bukti serbuk Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) bungkus klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih bening list biru;
- 2 (dua) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu/ bong;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 123/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik7930