- Menyatakan Terdakwa RAHMATULLAH Alias AMAT Bin YUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa RAHMATULLAH Alias AMAT Bin YUSDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 20 jerigen BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang masing-masing berisi 30 liter;
- 2 buah jerigen kosong kapasitas 30 liter;
- 1 drum BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang berisi 200 liter;
- 1 drum kosong kapasitas 200 liter;
- Uang Tunai sejumlah Rp 6.000.000,00(enam juta rupiah);
- 1 buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang 10 meter;
- 1 buah tas kecil (tas selempang) warna hitam bertuliskan ?EIGER?;
- 1 (satu) huah kunci Mobil Isuzu Panther warna biru tua Nopol DA 7921 AH.
- 1(satu) unit Mobil Isuzu Panther warna biru tua Nopol DA 7921 AH.
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa RAHMATULLAH alias AMAT Bin YUSDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 81/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik10026