- Menyatakan Terdakwa Yanto alias Anto Bin Tenai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Membeli dan menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sisa Uang Republik Indonesia sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjumlah 30 (tiga puluh) lembar;
- 43 (empat puluh tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan rincian 30 (tiga puluh) paket ditemukan di dalam kotak plastic warna putih dan 13 (tiga belas) paket di temukan di lantai dengan berat kotor 13,08 (tiga belas koma kosong delapan) gram dengan berat bersih 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah Bong lengkap yang terbuat dari botol plastik mineral;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna putih;
- 1 (satu) buah Teskit Rapid Diagnostic Test Answer yang telah digunakan untuk menguji urine Terdakwa YANTO Als ANTO Bin TENAI dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabubarang bukti serbuk Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 144/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik7421