- Menyatakan Terdakwa ARDIANO Y ALS NANO BIN YUSRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 38 (tiga puluh delapan) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Netto 3,31 (tiga koma tiga satu) gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru muda.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / Bong.
- 1 (satu) buah korek api / mancis merk Tokai warna kuning.
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 5 (lima) lembar plastik klip kosong.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
Dimusnahkan - 1 (satu) buah Hp merk OPPO A92 warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Pandi Alam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 104/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik8913