- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu pada tanggal 4 September 2013 di Perhimpunan Gandhi Seva Loka sebagaimana Akta Perkawinan No. 583/JU/PK/2013, tertanggal 29 Desember 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan perkara ini setelah mempunyai ketetapan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk hal tersebut.
- Memerintahkan kepada Penggugat ataupun Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat;.
- Menetapkan hak asuh anak mereka atas nama Arnaav Deepesh Buxani, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2018 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran, Nomor: 3175-LU-06122018-0060 tertanggal 6 Desember 2018 kepada Penggugat sebagai ibunya;
- Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya nafkah hidup untuk anaknya sejumlah Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap bulan yang harus dikirimkan/transfer oleh Tergugat ke Rekening Bank BCA No. 8700060587 atas nama Divya Harish Kumar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp314.250,00; (tiga ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Statistik11267