Putusan MS Blangpidie Nomor 168/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amrin Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renata Amalia, I.br Hakim Anggota Reni Dian Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Munizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Saiful Bahri bin T. Amran Ahmad) terhadap Penggugat (Zeni Ade Irma binti Zainal Abidin); 3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 14 Desember 2021 sebagai berikut: 3.1 Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk membayarkan mahar yang telah di pinjam oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar 10 (sepuluh) Mayam emas ; 3.2 Bahwa Para Pihak telah sepakat dalam hal hak asuh anak (Hadhanah) yang bernama Cut Risha Mufida Binti Saiful Bahri Jenis Kelamin Perempuan Tempat/tanggal lahir Blang Raja/ 01 September 2019 berada dalam asuhan Penggugat; 3.3 Bahwa Para Pihak telah sepakat anak berada dalam asuhan Penggugat, namun untuk kepentingan terbaik untuk anak, Tergugat tetap berhak untuk mengunjungi, membawa jalan-jalan, dan memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah kepada anak yang dilakukan secara patut dan tidak merugikan kepentingan anak serta dengan sepengetahuan pihak lainnya maksimal menginap (dua) malam; 3.4 Bahwa Para Pihak sebagai orang tua sepakat untuk memberikan tauladan yang baik kepada anak, agar anak tersebut menjadi anak yang shalehah yang berbakti kepada kedua orang tuanya; 3.5 Bahwa jika kedepannya Penggugat dalam menjalankan pengasuhannya melalaikan kepentingan terbaik untuk anak, maka Tergugat berhak untuk menggugat hak asuh anak tersebut dari Penggugat ke Mahkamah Syar?iyah atau Pengadilan Agama; 3.6 Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk nafkah terhadap anak tersebut diatas, Tergugat bersedia memberikan nafkah anak semampunya tanpa di tentukan nominal; 3.7 Bahwa Para Pihak telah sepakat untuk tekhnik pemberian nafkah anak akan di transfer oleh Tergugat ke rekening Bank Aceh atas nama Zeni Ade Irma dengan nomor rekening 09402200022865 setiap bulannya sebelum tanggal 15 (lima belas); 3.8 Bahwa Para Pihak bersepakat untuk menyelesaikan hal-hal yang tidak termasuk dalam kesepakatan ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka akan diselesaikan melalui Mahakamah Syar?iyah atau Pengadilan Negeri; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah di tandatangani pada tanggal 14 Desember 2021 pada dictum 3 tersebut diatas; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang hak asuh anak dan nafkah anak tidak dapat diterima; 6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratustigapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 168/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik76187