- Menyatakan Terdakwa Bowo Tri Isnanto Bin Muryanto (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Buah potongan rantai besi;
- 1 (satu) Helai celana Jeans warna Biru size 32 Merk AIGIS;
- 1 (satu) Helai jaket lengan panjang warna cokelat Merk BOSS;
- Sepasang sepatu kulit warna coklat merk BILLY BOND ORIGINAL;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil Truck Engkel Canter Mitsubishi warna kuning dengan Nopol: BG8663 F Noka: MHMFE71P17K003031, Nosin: 4D34T-C97754 Tahun 2007 Atas nama GITO SWOKO;
- 1 (satu) Unit Mobil Truck Engkel Canter Mitsubishi warna kuning dengan Nopol: BG-8663-F Noka: MHMFE71P17K003031, Nosin: 4D34T-C97754 Tahun 2007 Atas nama GITO SWOKO;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merk sandisk cruzer blade 8GB yang berisikan rekaman CCTV yang terpasang digudang Toko Gading Jaya pada hari minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira jam 02.00 Wib;
Putusan PN BATURAJA Nomor 297/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 297/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi GITO SWOKO Bin KAMARI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik4421