- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedi Dores Siregar Anak Dari Lesti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,222 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru imei 1: 860703057231613 imei 2: 860703057231605;
Putusan PN BATURAJA Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 299/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik5818