- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri satu bangunan berupa Rumah Toko ( Ruko ) yang terletak di Jalan Kota Lintang (depan Swalayan Saqinah), Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00565 tanggal, 20 November 2012 dengan surat ukur Nomor : 00026/ Kota Lintang/ tanggal, 24 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
- Harta benda bergerak berupa:
- 2 (dua) unit Mesin Giling Coffee dan mesin press;
- 2 (dua) unit tempat tidur;
- 1 (satu) unit Mesin Rosting Kopi kapasitas 50 kg;
- 1 (satu) unit mesin Rosting Kopi kapasitas 30 kg;
- 5 (lima) unit Mesin Pres Plastik yang kecil 25 cm;
- 2 (dua) Kipas Angin hias ditaksir;
- 3 (tiga) kipas Angin Rain Bow;
- 2 (dua) Tabung Gas B;
- 1 (satu) kompor gas tanah;
- 1 (satu) Kompor Gas Rinnai;
- 2 (dua) Rak besi ditempah;
- 1 (satu) Rak Steling, tinggi 2m (tempah);
- 7 (tujuh) Mesin DVR (Camera) 16 Chanel;
- 12 (dua belas) CCTV (kamera pengintai);
- 7 (tujuh) power suplay,
- 7 (tujuh) Kabel Lan 1,5 MTV;
- 1 (satu) Meja makan;
- 1 (satu) Kulkas Rumah tangga;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (setengah) dari harta bersama yang disebut pada angka 2 dictum diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas, apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka dijual melalui badan lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (setengah) bagian dari harta bersama;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bawaan Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (liam puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama, sebagaimana amar dictum angka 4 diatas;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 317/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2021/MS.Ksg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dangas Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Lukman Hakim, Br Hakim Anggota Handika Fuji Sunu |
Panitera | Panitera Pengganti Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 317/Pdt.G/2021/MS.Ksg
Statistik10217