- Menyatakan Terdakwa Ferdian Caesar alias Dablek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Ferdian Caesar alias Dablek tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas sandang wana biru tua yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah bekas kotak booster yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan berat kotor 103,4 (seratus tiga koma empat) gram dan berat bersih 101,80 (seratus satu koma delapan puluh) gram.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 304/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Buha Siburian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 304/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 304/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik7110