- Menolak Eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2013 dihadapan pemuka agama Budha sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 386/PKW-CS-BTM/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah hak asuh anak atas nama :
- ENZI MARTINE LYU, Laki-laki, lahir di Batam tanggal 18 Mei 2015 (umur 6 tahun), sesuai Akta Kelahiran Nomor 2171-LU-28052015-0071 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam;
- ENZA MARTINE LYU, Perempuan, lahir di Batam tanggal 18 November 2016 (umur 5 tahun), sesuai Akta Kelahiran Nomor 2171-LU-03012017-0040 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tiap bulan berjalan uang pemeliharaan dan biaya pendidikan kedua anak Penggugat dan Tergugat atas nama ENZI MARTINE LYU dan ENZA MARTINE LYU sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk dicatatkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melaporkan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam setelah putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap supaya mencatatkan dalam daftar perceraian yang sedang berjalan tentang perceraian tersebut dan memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam agar mengeluarkan kutipan Akte Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok perkara : Berada dibawah dibawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik12544