- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Supardi bin Arsin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Mesi Erlinaini binti Sanudin) di depan sidang Pengadilan Arga Makmur;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi yang harus diberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- 1. Nafkah madhiyah selama 17 (tujuh belas) bulan total sejumlah Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
- 2. Nafkah selama iddah total sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- 3. Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Raihan Wildan Al Pajri, laki-laki, lahir tanggal 12 Januari 2010 minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban nafkah madhiyah dan iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 poin 2.1 dan 2.2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban nafkah anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 poin 2.3 diatas setiap bulannya melalui Penggugat Rekonvensi, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri (usia 21 tahun);
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 566/Pdt.G/2021/PA.AGM |
|
Nomor | 566/Pdt.G/2021/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yedi Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ermanita Alfiah, Br Hakim Anggota Marlin Pradinata |
Panitera | Panitera Pengganti Arisa Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pdt.G/2021/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 566/Pdt.G/2021/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 566/Pdt.G/2021/PA.AGM
Statistik8328