- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Andri Permana Bin Paesal Muhlason) untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Novin Diyana binti Sumardi) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Menghukum Pemohon (Andri Permana Bin Paesal Muhlason) untuk membayar kepada Termohon (Novin Diyana binti Sumardi) akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00- (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp 1.600.000,00-(satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Raffan Elfatih Permana, laki-laki, lahir di Depok tanggal 14 Juni 2019 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai anak tersebut pada diktum 2 di atas untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi secara sukarela;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Novin Diyana binti Sumardi) untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Andri Permana Bin Paesal Muhlason) untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Andri Permana Bin Paesal Muhlason) untuk memberikan nafkah satu orang anak yang bernama Raffan Elfatih Permana melalui Penggugat Rekonvensi (Novin Diyana binti Sumardi) setiap bulan minimal sebesar Rp 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh) persen untuk setiap tahunnya dari nilai yang diterima tahun sebelumnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ;
Putusan PA DEPOK Nomor 3626/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3626/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaidawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggotat. Syarwanbr Hakim Anggotam. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Totih Rodiatul Amanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 510.000,00- (lima ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3626/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3626/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3626/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik5134