- Menyatakan terdakwa Khairul Muktada Alias Pinda Bin Razali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan terdakwa Khairul Muktada Alias Pinda Bin Razali dari Dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Khairul Muktada Alias Pinda Bin Razali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum, memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN IDI Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; - 1( satu ) buah kotak rokok sampoerna mild gudang garam yang didalamnya terdapat 1(satu )bungkus plastik putih bening berisikan kristal putih bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.03(dua koma nol tiga) gram; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik7526