- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal milik Penggugat yang dibangun di atas tanah seluas 27,30 M2 milik UDUS BIN ARSAMAD (Kakek Penggugat) terletak di Persil No. 80, Letter C.No. 662, Lembar Peta No. 12 , Peta Bidang No. 94 di Kampung Cinangsi, Desa Cijeungjing, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing, Kecamatan Cadasngampar, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 12 , Peta Bidang No. 94 dahulu tahun 1982 dan terdata sebagai penerima ganti rugi sebesar Rp. 232.050,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus Enam Puluh Lima ribu Rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 520/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 520/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 520/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 520/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik2917