- Menyatakan Terdakwa Pebri Saputra Bin Remadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Pebri Saputra Bin Remadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju gaun tidur berwarna hijau tua;
- 1 (satu) lembar celana sot berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih;
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam kolor berwarna hitam, yang bertuliskan Guess;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Realme Type C 20;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street dengan Nomor Polisi BD 3601 PU, Nomor Rangka : MH1JM8215MK242204, Nomor Mesin : JM82E-1240307;
Putusan PN TAIS Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Nomi Puja Kusuma Bin Subarno (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa Pebri Saputra Bin Remadi; Dikembalikan kepada Freindy Afreintendi Bin Agus A; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik11964