Putusan PN BLORA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Bla |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Uang Sementara tanggal 10 April 2019 dan kuitansi penerimaan uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Tergugat I Konvensi dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat I Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar lunas secara seketika dan tunai sisa pinjaman kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Kovensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 178 K/PDT/2023
Lainnya : 11/Pdt.G/2021/PN Bla
Statistik11659