- Menyatakan terdakwa I Suyanto Alias Kancil Bin Suripto, terdakwa II Sunar Alias Onggrok Bin Wiji (Alm) dan terdakwa III Suwaji Alias Pentol Bin Lasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntu umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (Dua) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KBM Truk Mitsubisi Type FE 119 warna kabin kuning, bak truk kuning dengan NOPOL K-1612-ME tahun pembuatan 1995 beserta kunci dan dan STNK atas nama SYAFUDIN dan kartu KIR;
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati gelondongan dengan berbagai macam ukuran; 1 buah Hp merk nokia model RM 1136 warna hitam simcard simpati No 085290134549
- 1 buah Hp merk nokia model TA.103 warna hitam simcard simpati No 08195915418
- 1 buah hp merk staberry warna hitam no simpati 085210662618.
Putusan PN BLORA Nomor 96/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 96/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama CACUK KUKUH PRASETYA Dkk 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 96/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik10828