Putusan PN BLORA Nomor 105/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Eko Prayitno bin Parji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC tahun 2017 warna biru tanpa plat Nomor, nomor rangka MH1KF1111HK945487 Nomor mesin KF11E1942118 beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama RINI KRISTANTI alamat Dk. Sukorame Rt.05 Rw.02 Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora; ? 1 (satu) buah helm warna merah bertuliskan ?CARGLOSS?; ? 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor Honda warna hitam tahun 2017 nomor rangka MH1CFZ217HK045041, nomor mesin CFZ2E1050052 nomor polisi K-4062-BE atas nama SITI MUNIROH alamat Desa Plosorejo Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora; ? 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sepeda motor honda warna hitam tahun 2017 nomor rangka MH1CFZ217HK045041, nomor mesin CFZ2E1050052 nomor polisi K-4062-BE atas nama SITI MUNIROH alamat Desa Plosorejo Rt.02 Rw.01 Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora; ? 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari kayu; ? 1 (satu) buah dompet berwarna merah bertuliskan ?GBM/ GAYA BARU MOTOR?; ? 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu bertuliskan JIMSHONEY YOU DESERVE THE BEST; ? 4 (empat) buah genteng bertuliskan MANTILI; ? 1 (satu) buah balok kayu; ? 1 (satu) buah obeng; ? Sebuah handle pintu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Wagiman bin Sarip; ? 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna biru dengan nomor Sim card 083866917955; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Eko Prayitno bin Parji; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 105/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik9256