Putusan PN BLORA Nomor 92/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Yuli Artanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I Misnaton alias Naton bin Misadin dan Terdakwa II Abdul Rohman bin Miskadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) kunci kendaraan bermotor Mitsubishi L 300; ? 1 (satu) unit kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 warna hitam Tahun 2018 dengan nomor polisi yang tertempel E 8276 KM (sudah diganti, nomor rangka MK21POPU39JJ006752 dan nomor mesin 4D56CS89219; ? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 warna hitam Tahun 2018 nomor polisi K 1673 QT nomor rangka MK21POPU39JJ006752 nomor mesin 4D56CS89219 atas nama SOLIKHAN alamat Gang mawar Rt.01 Rw.07 Kecamatan Rendeng Kabupaten Kudus; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Solikhan bin Sumarko; ? Uang tunai sisa penjualan hasil kejahatan penjualan kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ? Uang tunai sisa hasil penjualan kendaraan bermotor Mitsubishi L 300 sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); ? 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah kombinasi hitam beserta simcard dengan Nomor 085235556518; ? 1 (satu) buah handphone Samsung warna biru kombinasi kuning dengan Simcard 085236777827; Dirampas untuk Negara; ? 1 (satu) topi warna hitam kombinasi merah bertuliskan ?OAKLEY?; ? 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan ?DEFENDYOUR TURF? yang dipakai waktu melakukan pencurian; ? 1 (satu) buah kunci leter T; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 92/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik4917