- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RUDI SAPRUDIN Bin (Alm) M. ICAN dan Terdakwa II HERMAWAN Als. AWAN Bin (Alm) ENCEP KOKO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RUDI SAPRUDIN Bin (Alm) M. ICAN dan Terdakwa II HERMAWAN Als AWAN Bin (Alm) ENCEP KOKO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis daun ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) pack kertas pahpir merk BUFFALO BILL
- 1 (satu) buah Handphone Merk Advan warna putih hitam
Putusan PN GARUT Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Grt |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Depa Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Yuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Grt
Statistik6820