Putusan PN GARUT Nomor 134/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Amelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Depa Indah, Hakim Anggota Nurrahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Yuyun Binti Tewoy dan Terdakwa II Mamat Ruhimat Bin Alm. Dana Efendi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yuyun Binti Tewoy dan Terdakwa II Mamat Ruhimat Bin Alm. Dana Efendi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,- dirampas untuk dimusnahkan; - 1 buah ember plastic dan 1 buah toples plastic dikembalikan kepada saksi KOMARUDIN selaku pemiliknya; - 1 unit sepeda motor Yamaha Mio S No. Pol. Z 5152 TAF berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa YUYUN selaku pemiliknya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2021/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2021/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik12118