- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa terletak di Jalan Rotowijayan 28 RT 45 RW 13 Kelurahan KadipatenKecamatan Kraton Kota Yogyakarta tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00644/Kadipaten Surat Ukur tanggal 7 Agustus 1998 Nomor 52/Kpt/1998 luas 185 m2dengan batas batas :
- Sebelah utara : rumah pak Manto
- Sebelah timur : rumah pak Suradi
- Sebelah selatan : jl raya Rotowijayan
- Sebelah barat : rumah pak Sardiono
- Sebelah utara : rumah pak Manto
- Sebelah timur : obyek sengketa bagian budel peninggalan alm A M
- Sebelah selatan : Jalan raya Rotowijayan
- Sebelah barat : rumah pak Sardiono
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan balik nama tanah obyek sengketa yang dibeli oleh Penggugat bersama suaminya alm A M Silitonga dari Keluarga Kraton tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat menjadi atas nama Jhony Silitonga Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum (orechtmatige daad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa nomor 00644 dengan luas 185 m2 tahun 1998 atas nama Jhony Silitonga Tergugat I tidak mempunai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk turut mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarayang himgga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain selebihnya;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr Dinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: setengah bagiannya dengan putusan ini ditetapkan bagian sebelah barat seluas 92,5 m2 dengan batas batas : Silitonga dan bangunan diatasnya adalah hak milik Penggugat Dumana Harahap; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 79/Pdt.G/2021/PN Yyk
Statistik400155