Putusan PTA SURABAYA Nomor 30/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | Sulhan, H. Idham Khalid |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 899/Pdt.G/ 2021/PA.Pmk. tanggal 25 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriah dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya adalah:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) tahun sejumlah Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 30/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 899/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Statistik6323