- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya yang terletak di Jl. Antara, RT. 007, RW. 003, Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Adapun bidang-bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Jetro Ginting, 187 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Alisten Ambarita, 187 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Alisten Ambarita, 100 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan Rosta D Saragih, 100 meter;
- sebelah Utara berbatas dengan Alisten Ambarita, 127 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan Sanner Sianturi, 127 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan Alisten Ambarita, 150 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan Rosta D Saragih, 150 meter;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun atas tanah terperkara dari Tergugat untuk menyerahkan bidang-bidang tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membuka kembali bekoan yang awalnya merupakan akses jalan yang sering dilalui oleh Penggugat dan pemilik kebun lain yang berada di belakang Tanah Terperkara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.760.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leny Farika Boru Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: a. Seluas 18.700 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus meter persegi), dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Ganti Rugi Reg. Nomor 593.83/SPGR/BB/2013/52 tertanggal 25 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Penghulu Bangko Bakti, dengan batas-batas sebagai berikut : b. Seluas 19.050 M2 (sembilan belas ribu lima puluh meter persegi), dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Ganti Rugi Reg. Nomor 593.83/SPGR/BB/2013/50 tertanggal 25 Juli 2013, yang ditandatangani oleh Penghulu Bangko Bakti, dengan batas-batas : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Rhl
Statistik7838