- Menyatakan terdakwa APRIANTO CANDERA alias PAHAI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa APRIANTO CANDERA alias PAHAI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kantong permen warna hijau dengan berat netto 8,9133 gram (sisa penyisihan dari seluruhnya berat bruto 925,79 gram).
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7-Prime warna Hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 warna Hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 6300 warna Hitam;
- 2 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) buah Dompet warna Cokelat.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI No. 5221 8430 4621 6532 an. Aprianto Cendera.
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA No. 6019 0017 5045 9202 an. Aprianto Cendera;
- 11 (sebelas) Lembar Uang pecahan 100.000 (seratus ribu).
- 2 (dua) Lembar Uang pecahan 50.000 (limapuluh ribu).
- 1 (satu) Lembar Uang pecahan 20.000 (duapuluh ribu).
- 1 (satu) Lembar Uang pecahan 10.000 (sepuluh ribu).
- 4 (empat) Lembar Uang pecahan 2.000 (dua ribu);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 44/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 44/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik562