- Menyatakan Terdakwa Yuswanto Alias Yus Bin Maryanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Yuswanto Alias Yus Bin Maryanto dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yuswanto Alias Yus Bin Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) plastik strip yang diduga berisi berisi serbuk shabu sisa pakai seberat 0.0303 gram;
- 1 (satu) plastik strip berisi sisa shabu seberat 0,0451 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Brandcode;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) bal plastik strip;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah tutup bong;
- 5 (lima) buah pipet;
- Uang tunai Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 147/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik634