- Menyatakan terdakwa ERI EKO YUDO als.EDO bin SULAIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga)) tahun dan 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 155/PID.B/2015/PN PGP |
|
Nomor | 155/PID.B/2015/PN PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sanjayabr Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Nurlena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Nota nomor CK 11439, tanggal 17 Februari 2015 atas nama toko PHAN ASOI sebesar Rp.4.048.000,-(empat juta empat puluh delapan ribu rupiah) sudah dibayarkan sebesar Rp.2.048.000,-(dua juta empat puluh delapan ribu rupiah) dengan sisa penagihan Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) ; - Nota nomor CK 11484, tanggal 02 Maret 2015 atas nama toko ALUN sebesar Rp.8.689.000,-(delapan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); - Nota nomor CK 11505, tanggal 03 Maret 2015 atas nama toko Sederhana sebesar Rp.7.340.600,-(tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah); - Nota nomor CK 11507, tanggal 03 Maret 2015 atas nama toko AHO sebesar Rp.6.072.000,-(enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11556, tanggal 06 Maret 2015 atas nama toko AFAT sebesar Rp.6.072.000,-(enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11557, tanggal 06 Maret 2015 atas nama toko Indah Permai sebesar Rp.6.072.000,-(enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11584, tanggal 10 Maret 2015 atas nama toko NILA sebesar Rp.8.428.300,-(delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus rupiah); - Nota nomor CK 11585, tanggal 10 Maret 2015 atas nama toko ASUN sebesar Rp.10.707.500,-(sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) ; - Nota nomor CK 11642, tanggal 17 Maret 2015 atas nama toko APIAU sebesar Rp.10.234.450,-(sepuluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ; - Nota nomor CK 11643, tanggal 17 Maret 2015 atas nama toko TEMAN JAYA I sebesar Rp.8.755.000,-(delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11656, tanggal 18 Maret 2015 atas nama toko Kafe KING sebesar Rp.8.140.000,-(delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11671, tanggal 23 Maret 2015 atas nama toko NO HIAN sebesar Rp.4.048.000,-(empat juta empat puluh delapan ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11674, tanggal 24 Maret 2015 atas nama toko AJUNG MELI sebesar Rp.24.398.992,-(dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dibayarkan sebesar Rp.4.398.992,-(empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan sisa sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ; - Nota nomor CK 11708, tanggal 25 Maret 2015 atas nama toko NUNUNG sebesar Rp.6.072.000,-(enam juta tujuh puluh dua ribu rupiah) sudah disetorkan sebesar Rp.2.072.000,-(dua juta tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan sisa sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ; - Nota nomor CK 11779, tanggal 31 Maret 2015 atas nama toko teman jaya II sebesar Rp.4.663.000,-(empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11778, tanggal 31 Maret 2015 atas nama toko AHYUNG sebesar Rp.7.942.000,-(tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11780, tanggal 31 Maret 2015 atas nama toko AHEN sebesar Rp.4.048.000,-(empat juta empat puluh delapan ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11818, tanggal 01 April 2015 atas nama Tanjung Pesona sebesar Rp.6.105.000,-(enam juta seratus lima ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11844, tanggal 02 April 2015 atas nama toko CHAI SE LIE sebesar Rp.13.754.700,-(tiga belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ; - Nota nomor CK 11866, tanggal 06 April 2015 atas nama hotel NOVILLA sebesar Rp.8.140.000,-(delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11867, tanggal 07 April 2015 atas nama toko LU BIN sebesar Rp.11.913.000,-(sebelas juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11916, tanggal 09 April 2015 atas nama toko JUJU sebesar Rp.2.024.000,-(dua juta dua puluh empat ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 11953, tanggal 10 April 2015 atas nama Toko AYUNG BOHI sebesar Rp.7.691.200,-(tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ; - Nota nomor CK 12003, tanggal 14 April 2015 atas nama Toko YUNG HO sebesar Rp.4.663.000,-(empat juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ; - Nota nomor CK 00780, tanggal 21 April 2015 atas nama Toko CHIUNG ON sebesar Rp.10.800.000,-(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) ; - Nota nomor AK 00742, tanggal 22 April 2015 atas nama Toko AMUK sebesar Rp.6.479.999,-(enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ; Dikembalikan kepada CV.MENARA NUSANTARA PRATAMA ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 155/PID.B/2015/PN PGP
Statistik8711