- Menyatakan terdakwa YUSTIN ADE CHANDRA tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa YUSTIN ADE CHANDRA tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0995 gram (sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berat netto menjadi 0,0716 gram),
- 1 (satu)Unit Handphone Nokia warna hitam,
- 1 (satu) buah bong dari aqua gelas,
- 1 (satu) Kotak Rokok Class Mild,
- 1 (satu) Celana pendek warna biru
- 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 05 (lima) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corry Oktarina, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 65/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik6810