- Menyatakan terdakwa ROBBY SATRIA alias ROBY bin ASIRI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Kesatu;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Kesatu tersebut;
- Menyatakan terdakwa ROBBY SATRIA alias ROBY bin ASIRI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket/ bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja ;
- 1 (satu) linting narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) bal kertas papir;
- 1 (satu) bal plastik bening yang diduga untuk membungkus narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang digunakan untuk sebagai sendok shabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Type KLX 150 warna hitam putih BN 4284 TB, dikembalikan kepada terdakwa;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 265/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dimusnahkan; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 265/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik634