Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2501/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 2501/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ahmad Bisri |
Hakim Anggota | H. Ali Usman, Dra. Hj. Taslimah |
Panitera | Donny Sulistiyantoro |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat :DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Pewaris I (Almarhum H. Suhandan Umar bin TB Umar) telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 1997 di Jakarta ;3. Menyatakan Pewaris II (Hj. Lily binti Tjakrawadhana) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2006 di Jakarta ;4. Menetapkan ahli waris Almarhum H. Suhandan Umar bin TB Umar dan Hj. Lily binti Tjakrawadhana adalah sebagai berikut :4.1. Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ; 4.2. Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar (anak perempuan); 4.3. Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar (anak perempuan) ;4.4. Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ;4.5. Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar (anak laki-laki) ;5. Menyatakan anak Pewaris yang bernama Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2018 di Bekasi ;6. Menetapkan ahli waris Almarhum Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar adalah sebagai berikut :6.1. Maulana Eka Pratama bin Achmad Aulia (anak laki-laki) ; 6.2. Anita binti Achmad Aulia (anak perempuan); 6.3. Achmad Rizky bin Achmad Aulia (anak lak-laki) ;7. Menetapkan harta warisan/peninggalan Almarhum H. Suhandan Umar bin TB Umar dan Hj. Lily binti Tjakrawadhana adalah sebagai berikut : 7.1. Sebidang tanah seluas 408 M2 dengan bangunan permanen di atas nya, yang terletak di Jalan Tebet Barat I No. 15 RT. 005 RW. 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ? DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1268, atas nama H. Suhandan Umar, SH., dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sudarsa - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Musril Zakaria - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Iwan Verdiansalim/Mery 7.2. Sebidang tanah seluas 108 M2 dengan bangunan permanen di atas nya, yang terlatak di Jalan Tebet Barat I Blok G Persil No. 161, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ? DKI Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2007, atas nama H. Suhandan Umar, SH., dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Deni- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Suhandar Umar - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tebet Barat I - Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Iwan Verdiansalim/Mery 7.3. Sebidang tanah seluas 201 M2 dengan bangunan permanen di atas nya, semula beralamat di Jalan Pulo Mas Utara D No. 11 Kav. Blok I G No. 75 A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur ? DKI Jakarta, sekarang alamatnya berubah menjadi Jalan Pulomas Timur IA No.11, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2354, atas nama Hajjah Lily, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pulomas Timur ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Januar ;- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak Rifai Gumay ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang dan Rumah Bapak Pardede ;8. Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris Almarhum H. Suhandan Umar bin TB Umar dan Hj. Lily binti Tjakrawadhana sebagai berikut :8.1. Achmad Djungdjunan bin H. Suhandan Umar/Tergugat mendapat 2/8 bagian ; 8.2. Hj. Ratu Khilma Lesmi binti H. Suhandan Umar/Penggugat I mendapat 1/8 bagian ;8.3. Hj. Tiara Marly binti H. Suhandan Umar/Penggugat II medapat 1/8 bagian ;8.4. Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar mendapat 2/8 bagian ;8.5. Novel Husein, SE bin H. Suhandan Umar/Penggugat III mendapat 2/8 bagian ;9. Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris Achmad Aulia bin H. Suhandan Umar sebagai berikut :9.1. Maulana Eka Pratama bin Achmad Aulia/Penggugat IV mendapat 2/5 bagian ; 9.2. Anita binti Achmad Aulia/Penggugat V mendapat 1/5 bagian ; 9.3. Achmad Rizky bin Achmad Aulia/Penggugat VI mendapat 2/5 bagian ;10. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan Para Pewaris yang menjadi bagian Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 7.1, 7.2 dan 7.3, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum angka 8 dan 9 secara natura, bila tidak dapat, maka akan dilakukan pelelangan, masing-masing anak perempuan mendapat 1/8 bagian dan anak laki-laki mendapat 2/8 bagian dari hasil pelelangan; 11. Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvesni dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.955.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2501/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik372122