- Menyatakan Terdakwa SRI MULYANI Binti SAIDINA ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik transparan berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari botol kaca warna putih;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari cotton bud / pembersih telinga;
- 1 (satu) buah buah mancis warna orange;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 1 lembar, Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 2 lembar dan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 5 lembar;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Kriswardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Saklimah binti Idris; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik7548