- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang didasarkan pada hubungan perjanjian secara lisan;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajibannya terhadap perjanjian lisan Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji / wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan sah perbuatan hukum yang menimbulkan suatu perikatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi atau melaksanakan kewajiban nya sebagaimana perjanjian lisan tersebut ;
- Menyatakan sah secara hukum surat somasi sebanyak dua kali yaitu pada 14 September 2020 dan tanggal 17 September 2020 yang telah disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.225.000.000.00,-(dua ratus dua puluh lima juta lima juta), ditambah dengan bunga sebesar 6 % dari Rp.225.000.000.00,-(dua ratus dua puluh lima juta) setiap tahun, ditambah sisa keuntungan yang belum dilunasi Tergugat sejumlah Rp.17.500.000,00,- (tujuh belas juta lima ratus ribu) dikurangi yang telah dibayar Tergugat sejumlah Rp.6.000.000,00,- (enam juta ), yakni sejumlah Rp.11.500.000,00,-(sebelas juta lima ratus), yang harus diserahkan kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp.439.000,00,- (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2020/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2020/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2020/PN Pdg
Statistik257129