- Menyatakan terdakwa M.Syahrizal Alias Rizal Bin Erwin Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap bong dari botol minuman pocari sweat;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone biasa merk Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 27 lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 41 lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi BM 61162;
- 1 (satu) unit handphone biasa merk Nokia warna silver;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam berbahan kaos merk What Ever;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 263/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik9558