Putusan PA Dataran Hunimoa Nomor 31/Pdt.G/2021/PA.Dth |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PA.Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Muslih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musthofa Isniyanto, Br Hakim Anggota Sitti Salma Rumadaul |
Panitera | Panitera Pengganti: La Iki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan Talak Satu Ba?in Shugra Tergugat (Abdul Ajid Rumalean bin Abdul Hamid Rumalean) terhadap Penggugat (Hartini Urath binti Abdul Wahab Urath); 3. Menetapkan harta benda berupa: 3.1. Sebuah rumah tinggal dengan luas 5,5 M2 X 4 M2 yang terletak di Jalan Baru KPU, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Pak Udin; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Pak Waraya; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Pak Rumakamar; - Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah Pak Kubal; 3.2. Satu unit Sepeda Motor Roda Dua, Merk Honda, Tipe CBR, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2016, dengan Nomor Polisi DE 3750 NA, dan Nomor Mesin KC91E1070632, atas nama Masykur Pataha adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 3 sebagai berikut: 4.1. Pihak Penggugat mendapatkan bagian harta bersama berupa sebuah rumah tinggal dengan luas 5,5 M2 X 4 M2 yang terletak di Jalan Baru KPU, Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Pak Udin; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Pak Waraya; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Pak Rumakamar; - Sebelah Utara: Berbatasan dengan Tanah Pak Kubal 4.2. Pihak Tergugat mendapatkan bagian harta bersama berupa satu unit Sepeda Motor Roda Dua, Merk Honda, Tipe CBR, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2016, dengan Nomor Polisi DE 3750 NA, dan Nomor Mesin KC91E1070632, atas nama Masykur Pataha 5. Menghukum Penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat yang dibayarkan di Pengadilan sebelum akta cerai diambil oleh Penggugat di Pengadilan; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2021/PA.Dth.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2021/PA.Dth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PA.Dth
Statistik10146