- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya , adalah dapat di kategorikan perbuatan cidera janji (Wan Prestasi)
- Menyatakan jual beli atas 1 (satu) bidang tanah berukuran 172 M, yang terletak di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sertipikat Hak Milik No.247 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah Pertamina
- Selatan berbatasan dengan Tanah SHM.No:246 tahun 2006 atas nama Khaidr Riswan
- Barat berbatasan dengan Gang H. Sopian
- Timur berbatasan dengan Gang H. Nurdin
- Utara berbatasan dengan Tanah SHM.No: 247 tahun 2006 atas nama Khaidr Riswan;
- Selatan berbatasan dengan Tanah Sdr. Roni
- Barat berbatasan dengan Gang H. Sopian
- Timur berbatasan dengan Gang H. Nurdin
- Utara berbatasan dengan Tanah Pertamina
- Selatan berbatasan dengan Tanah SHM.No: 246 tahun 2006 atas nama Khaidr Riswan
- Barat berbatasan dengan Gang H. Sopian
- Timur berbatasan dengan Gang H. Nurdin
- Utara berbatasan dengan Tanah SHM.No:247 tahun 2006 atas nama Khaidr Riswan
- Selatan berbatasan dengan Tanah Sdr. Roni
- Barat berbatasan dengan Gang H. Sopian
- Timur berbatasan dengan Gang H. Nurdin
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa yaitu berupa 1 (satu) buah bangunan rumah berukuran lebih kurang 7 X 9 M diatas tanah (SHM No. 246 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan/ Tergugat) tanpa dibebani syarat apapun
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Tri Wulandari, S.psi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Dharma, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR Dan 1 (satu) bidang tanah berukuran lebih kurang 319 M, yang terletak di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sertipikat Hak Milik No.246 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan), dengan batas-batas sebagai berikut: berikut tanah dan bangunan rumah diatasnya berukuran lebih kurang 7 X 9 M adalah sah menurut hukum milik Penggugat 4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 247 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan, kepada Penggugat 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran terhadap tanah dan rumah yang di beli Penggugat sebesar Rp.48.970.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) seketika tanpa syarat apapun 6. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No.246 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan (Tergugat), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.247 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan (Tergugat) kepada nama Sugriyanto (Penggugat), dengan terlebih dahulu menandatangani Akta Jual Beli selaku Penjual atas semua transaksi a quo pada Notaris yang ditunjuk oleh Penggugat 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan seluruh objek tanah kepada Penggugat dengan baik tanpa dibebani sesuatu apapun yaitu berupa: 1 (satu) bidang tanah berukuran 172 M, yang terletak di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sertipikat Hak Milik No.247 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan), dengan batas-batas sebagai berikut: Dan 1 (satu) bidang tanah berukuran lebih kurang 319 M, yang terletak di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sertipikat Hak Milik No.246 tahun 2006 atas nama Khaidir Riswan), dengan batas-batas sebagai berikut: berikut tanah dan bangunan rumah diatasnya berukuran lebih kurang 7 X 9 M Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.545.900,- (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2019/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2019/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3/Pdt.G/2019/PN Pbm
Statistik10649