-
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat IV
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah RH. Wiwi Ratna Wiana alias Wiwi Ratna Wiana, alias Hj. Wiwi Widiana Dewi Sarah alias Wiwi Ratna Wiana Dewi Sara, adalah:
- Lukanan Awan Budiawan bin RH. Nasrudin (anak kandung laki-laki);
- Iwan Mulayana bin RH. Nasurdin(anak kandung laki-laki) ;
- Ikhsan Gunadi bin RH.Nasrudin (anak kandung laki-laki);
- Andi Akhsan bin RH. Nasrudin (anak kandung laki-laki);
- Ismet Muhamad bin RH. Nasrudin (anak kandung laki-laki);
- Inayati binti RH. Nasrudin (anak kandung perempuan);
-
3. Menetapkan harta warisan almarhumah RH. Wiwi Ratna Wiana alias Wiwi Ratna Wiana, alias Hj. Wiwi Widiana Dewi Sarah alias Wiwi Ratna Wiana Dewi Sara, adalah :
- Sebidang tanah dengan luas 1.625 M2 dan bangunan diatasnya yang belokasi di Jalan Siliwangi No.127 RT 03 RW 09 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur yang diperoleh pada tahun 1962 dengan jalan jual beli dan sertifikat beralih menjadi Nasrudin Luknan Tanudjiwa dan Wiwi Ratna Wiana, atas nama ibu Wiwi Ratna Wiana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Wiwi Ratna wianah ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Tajur dan Tanah Milik Raharja;
- Sebelah Selatan Barat berbatasan dengan Jalan Raya Tajur ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mall Ekalokasari
- Sebidang tanah yang terletak dengan luas 268M2 terletak di Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atas nama ibu Wiwi Ratna Wiana dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mall Ekalokasari ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Raharja;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hj. Wiwi Ratna wiana ;
- Sebelah Barat Selatan berbatasan dengan Mall Ekalokasari;
- 34 unit apartemen Taman Sari Tera yang berada pada lantai 11 dan 12 diatas Sebidang tanah yang terletak di Jl. Tera No 28 Kota Bandung, dengan luas 1.000 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tera;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Gedung Arsip Pemerintah Jawa Barat;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Gang Enur ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Enur ;
- Sebidang tanah berikut bangunan Ruko 2 lantai 92 M2 yang terletak di Gang Suniraja No. 8 Braga, Kota Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Ciakpundung;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah kosong milik Enci;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Pos RW. O2 (tanah Negara);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Gang Suniaraja ;
-
dengan kondisi bangunan lantai pertama 3 pintu dengan rincian 1 pintu untuk toko kacamata (Ina Optikal), 1 pintu untuk kemasan, dan 1 pintu digunakan untuk Cafe ;
- Sebidang tanah seluas 168 M2 beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Raya Otist, Desa Cimanganteun, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik bapak Cecep dan X bapak Engkar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya Otista-Tarogong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan bapak Cecep /ibu eis;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik bapak Eman/Euis;
-
Lahan tersebut ditempati oleh BRI unit Cimanganteun, Kecamatan Taragong, Kabupaten Garut ;
- Sebidang tanah darat seluas 4.165 M2. Sertipikat Tanah Hak Milik nomor 306, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi dengan nama Pemegang Hak HJ. WIWI RATNAWIANA D.S, IWAN MULYAWAN NASRUDIN LT, LUKNAN AB NASRUDIN LT, ICHSAN GUNADI NASRUDIN LT, ANDI AKHSAN NASRUDIN LT, MUHAMAD ISMET NASRUDIN LT, DAN INAYATI NASRUDIN LT, terletak di Kampung Bakti, RT.51 RW.01 Desa Cimahi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan solokan/tanah ikin ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan solokan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kajari/Aab;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Solokan;
- Sebidang tanah darat seluas 1. 640 M2. (seribu enam ratus empat puluh meter persegi) Sertipikat Tanah Hak Milik nomor 307, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi dengan nama Pemegang Hak HJ. WIWI RATNAWIANA D.S, IWAN MULYAWAN NASRUDIN LT, LUKNAN AB NASRUDIN LT, ICHSAN GUNADI NASRUDIN LT, ANDI AKHSAN NASRUDIN LT, MUHAMAD ISMET NASRUDIN LT, DAN INAYATI NASRUDIN LT terletak di kampung Cimenteng RT.21 RW.08 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanahmilik Yuyun;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Amad;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik milim Yuyun;
- Sebidang tanah kolam ikan seluas 3.450 M2. (tiga ribu empat ratus lima puluh Meter bujur sangkar ) Sertipikat Tanah Hak Milik nomor 108 yang dikeluarkan oleh Department Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Kabupaten Sukabumi yang sekarang dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi, nama Pemegang Hak HJ.WIWI RATNA W DEWI SARAH, terletak di Kampung Cimenteng RT.21 RW.08 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik ibu Yuyun/jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik ibu Yuyun;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik ibu Yuyun ;
- Beberapa bidang tanah yang telah dihibahkan oleh ibu Wiwi Ratna Wiana kepada anak pertamannya yang bernama Raden Iwan Nasruddin Tanudjiwa Atau R.H. Iwan Mulyawan bin Nasrudin Luknan Tanudjiwa (Tergugat I), dengan akta hibah nomor 10 tanggal 22 April 2014 yaitu :
- Sebidang tanah dengan Sertifikat hak Milik nomor: 1730 atas nama Hj. Wiwi Ratna Wiana Dewi Sarah dengan luas 92 M2 yang terletak di kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 240 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara dengan luas 470 M2 yang terletak di terletak di RT 03 RW 02, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 242 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara dengan luas 1.310 M2 yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
- Sebidang tanah milik adat kohir nomor: 1383 persil 35 dengan luas 3.670 M2 dan persil nomor 40 seluas kurang lebih 50M2 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara, yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 247 atas nama Raden Nasrudin Luknan Tanudjiwa dengan luas 868 M2 yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
- Sebidang tanah milik adat kohir nomor: 581 persil 88 dengan luas 16.600 M2 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara binti Haji Bustomi, terletak di Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
-
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari tanah peninggalan pewaris sebagai berikut :
- Muhamad Ismet Bin R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa (anak kandung laki-laki) mendapat 2/11 x 100% = 18,18%, termasuk 2 (dua) unit apartemen yang harus diperhitungkan dan atau dikonversikan sebagai nilai/bagian yang telah diambil dan telah dijual oleh Penggugat ;
- Raden Iwan Nasruddin Tanudjiwa Atau R.H. Iwan Mulyawan N.Ro.Sh Bin R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa (anak kandung laki-laki) mendapat 2/11 x 100% = 18,18% dan diperhitungkan bahagian hibah yang telah diterimanya berdasarkan akta Hibah Nomor 10 tanggal 22 April 2014 yakni ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat hak Milik nomor: 1730 atas nama Hj. Wiwi Ratna Wiana Dewi Sarah dengan luas 92 M2 yang terletak di kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung ;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 240 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara dengan luas 470 M2 yang terletak di terletak di RT 03 RW 02, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur;
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 242 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara dengan luas 1.310 M2 yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
- Sebidang tanah milik adat kohir nomor: 1383 persil 35 dengan luas 3.670 M2 dan persil nomor 40 seluas kurang lebih 50M2 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara, yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 247 atas nama Raden Nasrudin Luknan Tanudjiwa dengan luas 868 M2 yang terletak di terletak, Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
- Sebidang tanah milik adat kohir nomor: 581 persil 88 dengan luas 16.600 M2 atas nama Hj. Wiwi Widiana Dewi Sara binti Haji Bustomi, terletak di Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur ;
- Raden Luknan Atau Luknan A.B Nasrudin Bin R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa mendapat 2/11 x 100% = 18,18%;
- Raden Gunadi Nasrudin Atau R. Ikhsan Gunadi Nasrudin Bin R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa mendapat 2/11 x 100% = 18,18%;
- Raden Ahsan Nasrudin Tanudjiwa Atau Andi Ahsan Nasrudin Bin R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa mendapat 2/11 x 100% = 18,18%;
- Inayati Damayanti Binti R.H. Nasrudin Luknan Tanudjiwa mendapat 1/11 x 100% = 9,09% , termasuk 1 unit apartemen yang telah dijualnya yang harus diperhitungkan dan atau dikonversikan sebagai nilai/bagian yang telah diambil oleh Penggugat ;
-
5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan penetapan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum diatas dalam putusan ini, jika pembagian secara natura atau dengan konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan (kecuali bahagian Tergugat I dengan cara hibah), maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara lelang dihadapan umum melalui kantor lelang Negara ;
6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya ditolak ;
Dalam Rekonpensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukun para Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 18.475.000,00 (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) .
Putusan PA BOGOR Nomor 1509/Pdt.G/2019/PA.Bgr |
|
Nomor | 1509/Pdt.G/2019/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nuroniah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Medang |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardah Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1509/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Statistik23036