- Menyatakan Terdakwa Andre Afif Priyatna alias Taulani bin Sitam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalurkan dan Memiliki Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Andre Afif Priyatna alias Taulani bin Sitam dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau ada tulisan Maternal yang berisi 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas tempat jam tangan yang dalamnya ada 2 (dua) lembar obat kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 1mg PT. Mersifarma TM, (masing-masing lembar berjumlah 10 (sepuluh) butir dan 2 (dua) butir obat kemasan bertuliskan Alprazolam tablet 1mg PT. Mersifarma TM.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3 warna putih nomor seluler : 082136093486;
- uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik19719