- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO NOMOR 35/PDT.G/2020/PN PWR TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM PROVISI DAN DALAM POKOK PERKARA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PARA PENGGUGAT.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II.
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN .
- MENYATAKAN BAHWA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBUKA AKSES JALAN SELUAS 3 (TIGA) METER X 25 ( DUA PULUH LIMA ) METER UNTUK JALAN MASUK PARA PENGGUGAT DIATAS TANAH SHM NOMOR 1582/ BRAGOLAN ATAS NAMA PURWANTO.
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Pwr tanggal 20 September 2021 sekedar mengenai Amar Putusan dalam Provisi dan dalam Pokok Perkara sehingga Amar Putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian .
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membuka akses jalan seluas 3 (tiga) meter X 25 ( dua puluh lima ) meter untuk jalan masuk Para Penggugat diatas tanah SHM nomor 1582/ Bragolan atas nama Purwanto.
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
- Menghukum Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 540/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 540/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Brsantun Simamora |
Panitera | Suharna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 540/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 540/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 540/Pdt/2021/PT SMG
Statistik18763