- Mengabulkan permohonan para pemohon;
- Menetapkan almarhumah Dra. Epiyanti, M.Si binti BGD. Buyung Kennek telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2021;
- Menetapkan ayah kandung almarhum almarhumah Dra. Epiyanti, M.Si yang bernama BGD. Buyung Kennek telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2016;
- Menetapkan ibu kandung almarhumah Dra. Epiyanti, M.Si binti BGD. Buyung Kennek yang bernama Isnaniar telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2021;
- Menetapkan:
- Mushaful Chair bin H. Muhadjir, Suami;
- Annisa Claudia Musefi Chairani, Anak Kandung Perempuan;
- Hanna Meutia Musefi Safira, Anak Kandung Perempuan;
- Raihan Miftah Musefi, Anak Kandung laki-laki;
- Menetapkan anak yang bernama Raihan Miftah Musefi bin Mushaful Khair, laki-laki, lahir di Depok pada tanggal 11 April 2001 belum cukup umur untuk melakukan tindakan hokum dan memerlukan Wali/Kuasa untuk mewakilinya melakukan tindakan hokum;
- Menetapkan Mushaful Khair bin H. Muhajir sebagai wali yang akan mewakili Raihan Miftah Musefi bin Mushaful Khair melakukan tindakan hokum;
Putusan PA DEPOK Nomor 40/Pdt.P/2022/PA.Dpk |
|
Nomor | 40/Pdt.P/2022/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Tumisahbr Hakim Anggota Arwendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Rahman Parry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN Sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhumah Dra. Epiyanti, M.Si binti BGD. Buyung Kennek; 8. Menetapkan memberikan kewenangan kepada para pemohon untuk mengurus harta peninggalan almarhumah Dra. Epiyanti, M.Si binti BGD. Buyung Kennek, baik berupa Asset-asset berupa Tanah dan / atau Bangunan, Simpanan Bank, Piutang-Piutang maupun kewajiban dalam bentuk Tagihan-tagihan dan / atau Hutang-Hutang, serta Sisa Angsuran Apartemen pada Bank Permata Syariah Depok atas nama Dra. Epiyanti, M.Si, pada Bank Pratama Syariah, Cabang Depok; 9. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.P/2022/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.P/2022/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 40/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Statistik193186