- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;-----------------
- Menyatakan sah dan benar secara hukum Para Penggugat adalah Pemilik tanah Perkara yang terletak di RT.12/RW.06, Desa Sumber Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Pengugat-I, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-I seluas + 10.000 M2, dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan KKPA sepanjang 50 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SIKIN sepanjang 50M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah AHMAD SUJALI sepanjang 250M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah KARIMAN (Pengugat-III) sepanjang 247M ;
- Penggugat-II, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 10 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-II seluas + 20.000 M2 , dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan KARIMAN sepanjang 200 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah DEDE sepanjang 200 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah SUBARI (PENGGUGAT-IV), sepanjang 100 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah JALAN KKPA sepanjang 100M ;
- Penggugat-III, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-III seluas + 20.000 M2 , dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan KKPA sepanjang 100 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SIKIN sepanjang 100M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah RIONO (Pengugat-II) sepanjang 200 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah RIONO (Penggugat-II) sepanjang 200M;
- Penggugat-IV, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat III seluas + 20.000 M2, dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan TRIONO sepanjang 200 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah YONO sepanjang 200M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah SAKWAN (Penggugat- VI) sepanjang 100 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ALMATNALI sepanjang 100M;
- Penggugat-V, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-III seluas + 10.000 M2, dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah SIKIN sepanjang 100 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SAKWAN sepanjang 100M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah MINGON sepanjang 100 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah YONO sepanjang 100M ;----------------
- Penggugat-VI, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-III seluas + 20.000 M2 , dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah WINARNO (Penggugat-V) sepanjang 100 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ALI sepanjang 100M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ROHMAN sepanjang 200 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah TUKINO (Penggugat-VII) sepanjang 200M ;
- Penggugat-VII, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 05 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat III seluas + 23.800 M2 , dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah YONO sepanjang 120 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SUNGAI sepanjang 120M
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah SAKWAN (Penggugat-VI) sepanjang 145 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PRIONO sepanjang 200M ;
- Penggugat-VIII, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya. Adapun tanah milik Pengugat-III seluas + 20.000 M2, dengan ukuran dan batas sempadan, sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah SUBARI (Penggugat-IV) sepanjang 200 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah PARWI sepanjang 200M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ALMATNALI sepanjang 100 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah MUJIONO sepanjang 100M ;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum Surat Kepemilikan Tanah dari Para Penggugat, yaitu :
- Pengugat-I, berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 10.000 M2 ;
- Penggugat-II, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 10 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 20.000 M2 ;
- Penggugat-III, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 20.000 M2 ;
- Penggugat-IV, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 20.000 M2 ;
- Penggugat-V, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 10.000 M2 ;
- Penggugat-VI, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 20.000 M2 ;
- Penggugat-VII, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 05 Nopember 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 23.800 M2 ;
- Penggugat-VIII, Kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah Garapan / Imas Tumbang pada tanggal 20 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Jaya, dengan luas + 20.000 M2 ;
- Menyatakan Tergugat-I, II, III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;----------
- Menghukum Tergugat-I, untuk menghentikan segala Aktifitas baik Pemasangan Plang maupun aktifitas lainnya diatas tanah terperkara ;------------------------------------
- Menyatakan HGU No. 03 Tahun 1997 atas nama Tergugat-I sepanjang tanah terperkara adalah batal demi hukum ;----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-II mencabut secara hukum atas HGU No. 03 Tahun 1997 atas nama Tergugat-I ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat-III untuk mencabut dan membatalkan secara hukum surat-surat keputusan yang telah dibuat sepanjang yang mendukung Penerbitan HGU No.03 Tahun 1997 atas nama Tergugat-I ;------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;----------
- Menghukum tergugat-II, dan III untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;---------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;------------------------------
Putusan PN RENGAT Nomor 13/PDT.G/2015/PN RGT |
|
Nomor | 13/PDT.G/2015/PN RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giri Basuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wimmi D.simarmatabr Hakim Anggota Crimson |
Panitera | Harliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA Akan tetapi apabila Bapak Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT.G/2015/PN_RGT.zip
- Download PDF
- 13/PDT.G/2015/PN_RGT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PDT/2016/PT.PBR
Lainnya : 13/Pdt.G/2015/PN Rgt
Statistik
Statistik
137
39