Putusan PA PONTIANAK Nomor 1141/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
|
Nomor | 1141/Pdt.G/2021/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tamimudari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurjanah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rozanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Istikal Rahman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (FUAZEN Bin ZUHDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AMIRAH Binti H. SANUSI) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak ; Dalam Rekonvensi 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupia ) secara seketika dan sekaligus pada sidang ikrar talak diucapkan; 3. Menghukum Tergugat rekonvensi memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Kiswah (pakaian) sebanyak 3 stel baju muslimah, minimal total senilai Rp.750.000,00 (tujuh ratuslima puluh ribu rupiah); 4 Menghukum Tergugat rekonvensi memberikan Mut?ah kepada Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus pada sidang ikrar talak diucapkan; aMenetapkan 5 (lima) orang anak Penggugat Rekonvensi yaitu : 1). MUTIA AULIA binti FUAZEN, Perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 4 Agustus 2003; 2). ARIQ MIFTAH RAFII, bin FUAZEN, Laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 3 Mei 2008, 3). KHAIRAN FARIQ bin FUAZEN, Laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 9 Juli 2010, 4). DHEA SHARAFANA binti FUAZEN, Perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 23 Oktober 2012, dan 5). AZZAM NUR IZZI bin FUAZEN, Laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 6 Februari 2015, berada pengasuhan dan bimbingan (hadhanah) Penggugat rekonvensi dengan tetap memberikan kesempatan dan akses bagi Tergugat rekonvensi sebagai Ayah kandung ikut memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya; b. Menghukum Tergugat rekonvensi sebagai Ayah Kandung untuk membayar nafkah 5 (lima) orang Anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sampai Anak-Anak tersebut dewasa, seluruhnya minimal Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan sesuai dengan Kebutuhan anak, dengan tambahan 5 % (lima persen) dalam setiap pergantian tahun atau menyesuaikan dengan rata-rata tingkat inflasi dan fluktuasi harga kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan anak yang semakin bertambah usia semakin besar kebutuhan hidupnya; Dalam konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1141/Pdt.G/2021/PA.Ptk
Statistik225