- Menyatakan Terdakwa I. Wili Sandra Patresia Als. Wili Bin Hari Supriadi, Terdakwa II. Dimas Kukuh Prasetyo Als. Ucil Bin Sujati (Alm) dan Terdakwa III. Jodi Susilo Als. Jodi Bin Paino tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus minuman Mizone dari kantor JNE dengan No. Resi 121650001202721 an. Dimas yang didalamnya berisikan satu buah shampo cair merk Clear warna putih yang didalamnya terdapat dua karet kondom yang berisikan dua paket klip plastik kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 18,10 (delapan belas koma sepuluh) gram;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.00,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SRAGEN Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuliana Eny Daryati, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2021/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 171/Pid.Sus/2021/PN Sgn
Statistik4311