Putusan PA Namlea Nomor 190/Pdt.G/2021/PA.Nla |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2021/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifa Saimima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Zainab Pelupessy, Br Hakim Anggota M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Fikran La Aba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Yakup bin Martono Wijoyo alias Marto Wijoyo) terhadap Penggugat (Indah Rosita binti Beny Diktus alias Bewy Diktus); DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. 1 (satu) bangunan Klinik dengan ukuran 12,27 m x 10,13 m yang dibangun di atas sebidang tanah bersertifikat atas nama Maman milik kakak Tergugat rekonvensi (Indah Rosana), sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama Maman Nomor 176, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 22 November 1986, yang terletak di RT.05 RW.02, Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru; 2.2. 1 (satu) bangunan garasi dengan ukuran 4 m x 7 m yang dibangun di atas sebidang tanah bersertifikat atas nama Kasdiran milik Penggugat rekonvensi (Indah Rosita), sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama Kasdiran Nomor 205, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Maluku Tengah tertanggal 22 November 1986, yang terletak di RT.05 RW.02, Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru; adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi ; 3. Menetapkan Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua), (seperdua) untuk bagian Penggugat rekonvensi dan (seperdua) untuk bagian Tergugat rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan dan hasilnya (seperdua) untuk bagian Penggugat rekonvensi dan (seperdua) untuk bagian Tergugat rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan setengah atau (seperdua) dari harta bersama yang menjadi hak Penggugat rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secaratanggungrentengsejumlah Rp4.730.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2021/PA.Nla.zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2021/PA.Nla.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 190/Pdt.G/2021/PA.Nla
Statistik108154