- Menyatakan Terdakwa Sidik Als Idik Bin Ardani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sidik Als Idik Bin Ardani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.75 Gram berat bersih 0.97 gram
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam.
- 1 (satu buah plastik piper klip besar.
- 1 (satu) buah sedotan warna kuning.
- 1 (satu) buah plastik piper klip bertuliskan ZIP IN.
- 1 (satu) buah plastik kresik warna putih.
- 1 (satu) buah plastik kresik warna hitam.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 12 (dua belas) buah plastik piper klip kecil.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna silver lengkap dengan simcard.
- Uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam ungu dengan No.Pol : KH 4819 HD.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Amt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Hendra Cordova Masputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas A. Wiranata, Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa Sidik Als Idik Bin Ardani. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pid.Sus/2022/PN Amt
Statistik4321