- Menolak Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang belum/tidak mau membagikan tanah warisan yang merupakan harta peninggalan dari alm. Bapak Benyamin Messakh kepada Penggugat I dan Pengugat II sesuai isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 55/PDT.G/2015/PN.KPG Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 21/PDT/2016/PT.KPG Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3037 K/PDT/2016 Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 344 PK/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan Para Tergugat yang telah menyewakan tanah tersebut kepada para pedagang untuk berjualan diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum / On Recht Matige Daad yang sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat masing-masing berhak mendapat 1/6 (satu perenam) bagian dari tanah seluas 2.237 M2 sesuai Sertitikat Nomor : 424/1975, GS Nomor 330/1971, yakni masing-masing memperoleh tanah seluas 2.237 M : 6 = 372,8 M2. (tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan meter persegi);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melakukan pembagian dan menyerahkan tanah yang merupakan bagian dari hak Penggugat I dan Penggugat II yakni masing-masing seluas 372,8 M2, jika perlu pembagian dan penyerahan tanah milik Penggugat I dan Penggugat II ini dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang, setelah putusan Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara ini dijatuhkan atau setidaknya setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap / In kracht van gewysde;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat khususnya Tergugat I untuk segera mengambil Sertifikat Nomor : 424/1975, GS Nomor : 330/1971 atas nama alm. Bapak Benyamin Messakh yang disimpan oleh Tergugat I pada Box Bank Mandiri Kupang, untuk selanjutnya dilakukan balik nama sertifikat dari nama Bapak Benyamin Messakh menjadi nama Para Penggugat dan Para Tergugat dan selanjutnya dilakukan pemecahan sertifikat tersebut untuk menjadi nama Para Penggugat dan Para Tergugat secara sendiri-sendiri;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II uang harga sewa tanah Sertifikat Nomor : 434/1975, GS Nomor : 330/1971, seluas 2.337 M2, masing-masing sejumlah Rp. Rp.29.091.666,00 (dua puluh Sembilan juta Sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan tanpa mencicil;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.655.000,00. (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 332/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 332/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik16981