- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Imam Hambali (Almarhum) bersama Tergugat atas Sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di wilayah RT/RW : 016/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan hukum bahwa sebidang Tanah yang dibeli oleh Penggugat adalah terletak di wilayah RT/RW: 016/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 594/746/KS Sasi tertanggal 22 Juni 2021;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas tanah yang terletak di wilayah RT/RW: 016/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 935 m2 (kurang lebih sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Imam Hambali (suami Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan Hukum atas Tanah tersebut;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang Tanah Pekarangan seluas 935 m2 (kurang lebih sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 246 atas nama Imam Hambali (suami Tergugat) yang terletak di wilayah RT/RW: 016/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjokorda Putra Budi Pastima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Budi Kusuma, Br Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik B.L Ugur Bsc; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik B.L Ugur Bsc; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kiko; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Utu Mamo; Adalah Sah Milik Bernabas Lutang Ugur (Penggugat); 8. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak untuk melakukan proses Balik Nama sertifikat Hak Milik Nomor 246 yang sebelumnya atas nama Imam Hambali (suami Tergugat) menjadi Bernabas Lutang Ugur (Penggugat) di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor Tengah Utara; 9.Menyatakan hukum bahwa bukti-bukti surat kuitansi jual beli tanah pembayaran tahap pertama, pembayaran tahap kedua, pembayaran tahap ketiga dan pembayaran tahap keempat serta kesepakatan Penggugat dan Tergugat dibuatkan satu kuintansi jual beli seharga sebidang tanah yang terletak di RT/RW:016/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 935 m2 (kurang lebih sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi) digabung seluruhnya senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) antara Bernabas Lutang Ugur (Penggugat) dan Nyonya Amnah (Tergugat) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan hukum bahwa surat keterangan jual beli tanah nomor : 181.2/1155/KM. Maubeli tanggal 16 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 11. Menyatakan hukum bahwa surat keterangan kepemilikan tanah nomor: 594/746/KS Sasi tanggal 22 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Adalah Sah Dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 12. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 246 tertanggal 16 Desember 1997 yang semula atas nama Imam Hambali menjadi Bernabas Lutang Ugur (Penggugat) berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.146.000,00 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pdt.G/2021/PN Kfm
Statistik12771