- Menyatakan Terdakwa Purwaidi Alias Rojab tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram netto.
- 4 (empat) bungkus plastic klip kecil tembus pandang kosong.
- 1 (satu) buah kotak rokok PINTU GERBANG.
- 1 (satu) buah pipet berbentuk scop.
- 1 (satu) unit handphone Nokia dengan nomor prabayar 085358925858
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk OPPo warna hitam dengan nomor prabayar 082274124038.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1018/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 1018/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Shbr Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sutarno PM Alias Kentung Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1018/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik182